Pendahuluan
Keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi karyawan PT Adyawinsa Telecomunication & Electrica yang sering menggunakan kendaraan bermotor untuk mobilitas kerja. Budaya berkendara aman harus menjadi prioritas agar kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang selamat, baik saat berada di lokasi kerja maupun di perjalanan menuju atau dari tempat kerja.
Pentingnya Budaya Berkendara Aman
1. Mengurangi Risiko Kecelakaan
Berdasarkan data WHO, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian utama di dunia, dengan lebih dari 1,3 juta kematian per tahun. Menerapkan budaya berkendara aman dapat mengurangi risiko ini.
2. Meningkatkan Produktivitas
Karyawan yang selamat dan sehat dapat bekerja dengan maksimal, mendukung pencapaian target perusahaan.
3. Mematuhi Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kewajiban setiap pengendara untuk mematuhi aturan berkendara guna menjaga keselamatan bersama.
Prinsip Budaya Berkendara Aman
1. Persiapan Sebelum Berkendara
2. Sikap Saat Berkendara
3. Etika Berkendara
4. Penanganan Darurat
Manfaat Mengadopsi Budaya Berkendara Aman
1. Bagi Individu: Mengurangi risiko kecelakaan, cedera, atau kematian.
2. Bagi Perusahaan: Meningkatkan reputasi sebagai organisasi yang peduli keselamatan.
3. Bagi Masyarakat: Menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Tips Praktis untuk Membangun Kebiasaan Berkendara Aman
1. Edukasi Rutin: Ikuti pelatihan keselamatan berkendara yang diselenggarakan perusahaan atau lembaga resmi.
2. Evaluasi Perilaku: Refleksikan kebiasaan berkendara Anda setiap hari. Apakah sudah aman dan sesuai aturan?
3. Terapkan 3A (Awas, Aman, Antisipasi):
Penutup
Membangun budaya berkendara aman adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan kita bersama. Mari kita jadikan prinsip ini sebagai bagian dari nilai budaya kerja di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Keselamatan Anda adalah aset perusahaan.
Referensi
WHO. (2023). Global Status Report on Road Safety.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kementerian Perhubungan RI. (2024). Pedoman Keselamatan Berkendara.
hebat
05-12-2024 08:51kerenn
05-12-2024 11:18Informasi bermanfaat
05-12-2024 09:16Sangat membantu
06-12-2024 19:05