Tema Pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2025, Kemenaker No.316 Tahun 2024
1. Penguatan Kapasitas SDM
Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3 mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan sistem Manajemen K3 yang efektif
(Penguatan kapasitas sumber daya K3 merupakan salah satu Program K3 Nasional 2024-29)
2. Penerapan SMK3
Tujuan dan hasil yang diharapkan dari penerapan SMK3 adalah mencegah cedera dan gangguan Kesehatan dalam hubungan kerja pada pekerja, menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mengelola risiko K3, meningkatkan kinerja, dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
3. Peningkatan Produktivitas
Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan,
Peningkatan Produktivitas Perusahaan dapat diketahui melalui pengukuran produktivitas
Produktivitas berbeda dengan Produksi, Produksi hanya fokus untuk merubah input menjadi output,
Produktivitas bertumpu pada tiga ilmu dasar, yaitu ilmu ekonomi (efisiensi), ilmu Manajemen (efektivitas), dan ilmu Teknik industri (kualitas). Dalam perkembangannya, produktivitas juga mengandung aspek ramah lingkungan (green productivity)
Pengukuran produktivitas dapat dilakukan menggunakan audit sistem Manajemen peningkatan produktivitas yang telah diatur dalam Kemenaker No.156 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
Audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas terdiri atas 7 elemen, 52 sub-elemen, dan 166 kriteria pertanyaan sebagai berikut, Kepemimpinan
Perencanaan Strategis
1. Fokus pada pengembangan dan Manajemen Sumber Daya Manusia
2. Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar
3. Data, informasi, dan analisis
4. Manajemen proses
5. Hasil usaha
Hasil pengukuran menggunakan skala ordinal, yaitu kurang berkembang (0-59%), berkembang (60-84%), dan unggul (85-100%)
Penghargaan produktivitas di Indonesia dikenal dengan nama Siddhakarya (Karya Unggul) yang diberikan oleh Gubernur dan Paramakarya (Karya Prima) yang diberikan oleh Presiden.
Kesimpulan:
1. Penguatan Kapasitas SDM K3 dapat dilakukan lewat pelatihan/lokakarya peningkatan kompetensi
2. Penerapan SMK3 yang efektif tergantung dari faktor-faktor penentu
3. Pengukuran produktivitas dapat dilakukan menggunakan audit sistem Manajemen peningkatan produktivitas